Tuesday, September 18, 2018

Perang Khandak

Perang Khandak atau Perang Ahzab yang terjadi tahun 5 H/627 M. Ketika itu pengaruh Nabi SAW sudah cukup luas sampai ke arah utara wilayah kekuasaannya mencapai Daumat Al Jandal. Yahudi bani Nadzir bergabung dengan pasukan Quraisy Mekkah untuk menyerang Umat Islam di Madinah. Mereka terdiri dari beberapa kabilah, kemudian digabungkan dengan beberapa suku yang jumlahnya kurang lebih 10.000 pasukan. Pasukan kafir Quraisy dipimpin oleh Abu Sufyan, mereka bergerak menuju Madinah.

Ketika Nabi Muhammad saw mendengar berita tersebut, beliau mengadakan musyawarah dengan para shahabatnya. Salman Al Farisi mengusulkan agar dibangunkan parit besar mengintari perbatasan kota Madinah sebagai pertahanan kota. Nabi saw dan para shahabat menyetujui usulan Salman al Farisi. Seluruh pasukan Umat Islam, termasuk Nabi saw, bekerjasama menggali parit besar.
Pasukan Kafir Quraisy dan sekutunya keheranan melihat strategi yang diterapkan oleh pasukan Umat Islam. Karena mereka belum pernah dilakukan dalam peperagan besar bangsa-bangasa Eropa. Setiap kali pasukan kafir Quraisy dan sekutunya berusaha menerobos, pasukan umat Islam mudah menggagalkannya. Serangan dan pengepukan berjalan berhari-hari sampai perbekalan mereka berkurang.

Pada suatu hari, Allah memberikan pertolongan bagi umat Islam dengan mengirim angin kencang disertai badai pasir yang merobohkan tenda-tenda musuh. Peristiwa tersebut Allah sampaikan di surat al Ahzab ayat 9.

Artinya : 9. Hai orang-orang yang beriman, ingatlah akan nikmat Allah (yang telah dikurniakan) kepadamu ketika datang kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu melihatnya. dan adalah Allah Maha melihat akan apa yang kamu kerjakan.

Melihat kondisi seperti itu, Pasukan kafir Quraisy tidak dapat bertahan mengepung kota Madinah. Akhirnya Abu Sufyan pemimpin Pasukan kafir Quraisy membubarkan sekutunya untuk kembali ke tempatnya masing-masing.

Setelah memenangkan perang Khandak, Yahudi Bani Quraidhah melanggar perjanjian yang telah disepakati dengan Nabi Muhammad saw. Nabi Muhammad menunjuk Sa’ad bin Mu’adz sebagai hakim yang akan memutuskan hukuman kepada Bani Quraidhah. menurut Sa’ad, ada yang dihukum mati, ada yang diusir ke Syiria, dan harta benda mereka akan disita. Sedangkan perempuan dan anak-anak mereka yang masih kecil dijadikan budak.

No comments:

Post a Comment

Syukron atas kunjungan dan komentarnya :)

Kisi-kisi Ujian MID Semester Genap Kelas 9 TA. 2020-2021

Tradisi keislaman Nusantara adalah adat kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun yang masih dijalankan dalam masyarakat Nusantara yang...