Tuesday, September 11, 2018

Pengertian Hijrah

Hijrah menurut bahasa berarti meninggalkan, menjauhkan diri dan berpindah tempat. Seseorang dikatakan hijrah jika telah memenuhi 2 syarat, yaitu, yaitu yang pertama ada sesuatu yang ditinggalkan dan kedua ada sesuatu yang dituju (tujuan). Dalam konteks sejarah hijrah, hijrah adalah kegiatan perpindahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw bersama para sahabat beliau dari Mekah ke Madinah, dengan tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syari’at Islam.

Secara garis besar hijrah terdiri dari  dua macam yaitu: 

1. Hijrah Makaniyah
Hijrah Makaniyah yaitu meninggalkan suatu tempat. Selama masa kenabian, peristiwa Hijrah Makaniyah  telah terjadi 3 kali,  yaitu:
a. Hijrah ke Habasya
Hijrah ke Habasya sebagai hijrah pertama adalah Hijrah yang dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi saw. Mereka meninggalkan Mekkah menuju ke Habasyah (Abbesinia, Ethiopia) dalam rangka mencari tempat yang lebih aman (suaka politik), karena di Mekkah kaum musyrikin terus melakukan tekanan, intimidasi, dan tribulasi kepada para pengikut Nabi saw. Hijrah Habasyah terjadi 2 kali. Nabi Muhammad tidak ikutserta hijrah ke Habasyah.

b. Hijrah ke Thaif
Hijrah ke Thaif sebagai hijrah kedua adalah hijrah yang dilakukan oleh  Nabi Muhammad saw. Nabi Muhammad  saw meninggalkan Mekkah menuju ke Thaif karena kaum musyrikin semakin meningkatkan intimidasinya terhadap diri beliau, setelah Abu Thalib – paman dan sekaligus penjamin beliau – telah meninggal. Namun setelah sampai di Thaif, ternyata Nabi saw justru diusir oleh para penduduknya.

c. Hijrah Ke Madinah (Yasrib)
Hijrah yang ketiga adalah hijrah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Dan para shahabatnya.  Hijrah ke Yasrib yang diubah namanya menjadi Madinah,  memberikan harapan besar kepada masa depan dakwah Islam. Rasulullah saw bersama para sahabatnya berhijrah dari Mekkah ke Yatsrib – yang belakangan kemudian diubah namanya oleh Nabi saw menjadi Madinah. Hijrah ini dilakukan pada tahun ke-13 kenabian (622 M).

2. Hijrah Maknawiyah
Hijrah maknawy pengertianyan ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw dalam haditsnya’
 “Seorang muslim adalah seseorang yang menghindari menyakiti muslim lainnya dengan lidah dan tangannya. Sedangkan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan semua apa yang dilarang oleh Allah.” (Shahih Al Bukhari, Kitabul Iman, Bab 4 Hadits No 10)

Secara  maknawiyah hijrah dibedakan menjadi 4 macam, yaitu:
a. Hijrah I’tiqadiyah Yaitu hijrah keyakinan.
Iman mengalami proses naik dan turun, kuat dan lemah. Terkadang Iman bercampur dengan kemusyrikan dan terkadang Iman berada dalam kemurnian. Maka hijrah kenyakinan mesti dilakukan bila kenyakinan berada di tepi jurang kekufuran dan kemusyrikan.

b. Hijrah Fikriyah
Fikriyah secara bahasa berasal dari kata fiqrun yang artinya pemikiran. Seiring perkembangan zaman, kemajuan teknologi dan derasnya arus informasi, seolah dunia tanpa batas. Berbagai informasi dan pemikiran dari belahan bumi bisa diperoleh di dunia maya dengan mudah. Maka hijrah fikriyah mesti dilakukan dalam rangkan meninggalkan pemikiran-pemikiran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

c. Hijrah Syu’uriyyah
Syu’uriyah atau cita rasa, kesenangan dan kesukaan. Diri manusia sering terpengaruhi oleh kesenangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Mereka lupa akan kewajiban-kewajiban yang diperintah oleh Allah dan Rosulnya. Maka Hijrah Syu’uriyyah mesti dilakukan ketika hati manusia cenderung kepada kesenangan yang tidak sesuai Islam.

d. Hijrah Sulukiyyah.
Suluk berarti tingkah laku atau kepribadian atau biasa disebut juag akhlaq. Akhlak mengalami perubahan berdasarkan perubahan nilai yang ada di masyarakat. Perubahan nilai dapat menggeser akhlaqul karimah ke arah akhlaqul sayyi’ah. Sehingga tidak aneh jika bermuculan berbagai tindak moral dan asusila di masyarakat. Maka hijrah Sulukiyah mesti dilakukan ketika akhlak yang tercela berkembang dan menyebar di lingkungan sekitar.

Peristiwa Hijrah menjadi nama kalender Islam yang ditetapkan pertama oleh Khalifah Umar bin Khatab ra, sebagai jawaban atau surat gubernur Abu Musa Al-As’ari. Khalifah Umar menetapkan Tahun Hijriyah untuk menggantikan penanggalan yang digunakan bangsa Arab sebelumnya. Khlifah Umar memilih peristiwa Hijrah sebagai  kalender Islam, karena Hijrah Rasulullah aw dan para sahabat dari Mekkah ke Madinah merupakan peristiwa paling monumental dalam perkembangan dakwah.

No comments:

Post a Comment

Syukron atas kunjungan dan komentarnya :)

Kisi-kisi Ujian MID Semester Genap Kelas 9 TA. 2020-2021

Tradisi keislaman Nusantara adalah adat kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun yang masih dijalankan dalam masyarakat Nusantara yang...