Pada masa remajanya, telah menunjukkan kecintaannya kepada ilmu. Disamping menuntut ilmu fiqh, juga mendalami ilmu tafsir, hadits, bahasa arab dan ilmu hikmah. Meski anak seorang saudagar kaya, kehidupannya sangat sederhana. Abu Hanifah seorang yang takwa dan soleh, seluruh waktunya lebih banyak diisi dengan amal ibadah. Jika berdoa air matanya bercucuran mengharapkan keridhaan Allah SWT.
Abu Hanifah merupakan seorang Tabi’in, generasi setelah sahabat Nabi, karena pernah bertemu dengan sahabat Nabi, diantaranya bernama Anas bin Malik, dan meriwayatkan Hadist darinya.
Selanjutnya, Imam Hanafi disebut sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok mulai dari bab kesucian (taharah), salat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi’i, Abu Dawud, Bukhari, Muslim dan lainnya.
Madzab Hanafi dan fatwa-fatwanya disebarluaskan oleh murid-muridnya sehingga tersebar luas dan dikenal sebagai salah satu madzab yang empat. Di antara muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru dari Imam Syafi’i.
Karya-karya yang ditinggalkan oleh Imam Hanafi diantaranya
- Fiqh Akhbar,
- Al ‘Alim Walmutam
- dan Musnad Fiqh Akhbar.
Dalam menetapkan hukum, Imam Hanafi menggunakan metode berdasarkan Al Quran, Sunnah Rasul, Fatwa sahabat, Qiyas, Istihsan, Ijma’ dan ‘Urf. 'Urf maksudnya adalah adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al-Qur’an, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.
No comments:
Post a Comment
Syukron atas kunjungan dan komentarnya :)